rss

Rabu, 14 November 2007

Ponsel Kita Memang Boleh Disadap

Jakarta - Ponsel yang digunakan di Indonesia memang boleh disadap. Tentunya, ada syarat yang mengatur agar penyadapan itu tidak dilakukan sembarangan. Apa syaratnya?

Kepala Bagian Umum dan Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto mengatakan penyadapan terhadap ponsel di Indonesia memang dibolehkan. "Penyadapan memang dibolehkan, asalkan ada surat perintah dari salah satu, apakah Jaksa Agung, Kapolri, atau menteri terkait," ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/9/2007).

Selain itu, Gatot menambahkan, dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diizinkan melakukan penyidikan maka KPK pun bisa meminta penyadapan. Namun, Gatot menegaskan, semua bentuk penyadapan itu harus dilakukan dalam kerangka hukum yang benar.

Sedangkan penyadapan di luar konteks hukum, ia menambahkan, jelas-jelas tidak diperbolehkan. "Tidak ada pihak lain yang berhak membuka data atau menyadap pelanggannya kecuali atas perintah dari salah satu dari pihak-pihak itu untuk tujuan penyidikan yang sudah masuk ke domain hukum," Gatot menjelaskan.

Gatot mengatakan Postel merasa perlu meluruskan polemik soal sadap-menyadap ponsel yang berkembang di masyarakat. "Kami perlu meluruskan ini, bahwa tidak semudah itu menyadap ponsel orang. Begitu juga dengan data kartu prabayar. Tujuannya untuk apa? harus ada kasusnya dulu," tukas Gatot

0 komentar: