rss

Selasa, 20 November 2007

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan Telkomsel untuk menghentikan praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15%. Hukuman tersebut diberikan kepada Telkomsel karena terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.

"Telkomsel harus menghentikan praktek-praktek pengenaan tarif tinggi dan menurunkan pelayanan tarif seluler sekurang-kurangnya 15% dari tarif yang berlaku pada tanggal dibacakan putusan ini," kata Majelis Ketua KPPU, Syamsul Maarif dalam sidang di Kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007).

Pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999 berbunyi pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

0 komentar: